Truk pikap yang berada di belakang lalu menabrak Avanza tersebut.
Baca Juga: Buat Pemilik Mobil Listrik, Sebaiknya Siap Sedia APAR Jenis Ini
“Posisi akhir Avanza normal menghadap Selatan dan terbakar di lajur 4 sedangkan pikap terbalik miring dengan posisi roda kanan di atas menghadap Timur,” kata Suwandi.
Sementara untuk korban dikabarkan selamat dan sudah dilarikan ke RS Primaya Kota Bekasi.
Sekadar informasi, aturan APAR juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.
Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR