Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Terbakarnya Avanza di Tol, Ini Pentingnya Punya APAR di Mobil

M. Adam Samudra - Rabu, 1 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi APAR di dalam mobil perlu dimiliki setiap pengendara
Rianto/GridOto.com
Ilustrasi APAR di dalam mobil perlu dimiliki setiap pengendara

Truk pikap yang berada di belakang lalu menabrak Avanza tersebut.

Baca Juga: Buat Pemilik Mobil Listrik, Sebaiknya Siap Sedia APAR Jenis Ini

“Posisi akhir Avanza normal menghadap Selatan dan terbakar di lajur 4 sedangkan pikap terbalik miring dengan posisi roda kanan di atas menghadap Timur,” kata Suwandi.

Sementara untuk korban dikabarkan selamat dan sudah dilarikan ke RS Primaya Kota Bekasi.

Sekadar informasi, aturan APAR juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.

Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa