Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Rem Kendaraan Lain Tidak Standar dan Bikin Silau, Polisi Sarankan Ini

M. Adam Samudra - Senin, 29 April 2024 | 18:30 WIB
Lampu Belakang Silau
Lampu Belakang Silau

GridOto.com - Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor yang merupakan bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.

Namun, bukan berarti dalam mengubah lampu di mobil atau motor bisa seenaknya.

Pasalnya, menggunakan lampu terlalu silau yang mengganggu serta membahayakan orang lain itu dilarang.

Untuk itu, bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat apabila melihat pengendara menggunakan lampu rem yang menyilaukan atau strobo, untuk segera dokumentasikan.

Nantinya pihak kepolisian segera menindaklanjuti para pelanggar tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy.

Baca Juga: Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?

"Bagi pengendara yang menggunakan lampu rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan foto atau rekam pelat-nya," kata Kompol Ronald saat di acara Talkshow Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Minggu (28/4/2024).

"Jadi sekarang jangan pernah ada perkelahian, cukup dokumentasi saja dikirim akan segera kami tindaklanjuti," sambungnya.

Ia mengatakan bagi para pengendara mobil dan motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas

Selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.

Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.

Sebagai informasi, dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa