Ia mengatakan bagi para pengendara mobil dan motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas
Selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.
Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.
Sebagai informasi, dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR