Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Rem Kendaraan Lain Tidak Standar dan Bikin Silau, Polisi Sarankan Ini

M. Adam Samudra - Senin, 29 April 2024 | 18:30 WIB
Lampu Belakang Silau
Lampu Belakang Silau

GridOto.com - Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor yang merupakan bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.

Namun, bukan berarti dalam mengubah lampu di mobil atau motor bisa seenaknya.

Pasalnya, menggunakan lampu terlalu silau yang mengganggu serta membahayakan orang lain itu dilarang.

Untuk itu, bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat apabila melihat pengendara menggunakan lampu rem yang menyilaukan atau strobo, untuk segera dokumentasikan.

Nantinya pihak kepolisian segera menindaklanjuti para pelanggar tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy.

Baca Juga: Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?

"Bagi pengendara yang menggunakan lampu rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan foto atau rekam pelat-nya," kata Kompol Ronald saat di acara Talkshow Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Minggu (28/4/2024).

"Jadi sekarang jangan pernah ada perkelahian, cukup dokumentasi saja dikirim akan segera kami tindaklanjuti," sambungnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantes Mesin Masih Overheat Padahal Sudah Kuras Air Radiator, Ini Penyakitnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa