Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Tapi Terlewat Jadwal Sidang, Tenang Ini Tips dari Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 20 April 2024 | 10:40 WIB
Ilustrasi tilang terlewat jadwal sidang
Adam Samudra
Ilustrasi tilang terlewat jadwal sidang

"Jika masih tidak bisa (ikut) sidang bisa melakukan pembayaran di Bank secara online," paparnya.

Sekadar informasi, terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Selain itu, pelanggar juga dapat menolak kesalahan yang didakwakan serta meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, waktu persidangan sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Cek Kaki-Kaki Mobil Dengan Menggerakkan Roda, Gampang Gaes

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa