Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Tapi Terlewat Jadwal Sidang, Tenang Ini Tips dari Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 20 April 2024 | 10:40 WIB
Ilustrasi tilang terlewat jadwal sidang
Adam Samudra
Ilustrasi tilang terlewat jadwal sidang

GridOto.com - Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang sebaiknya untuk secepatnya diurus.

Seperti viral kejadian seorang warganet dalam postingannya mempertanyakan apakah ada denda tambahan ketika ia telat mengambil SIM yang ditilang alias sudah melewati jadwal sidang.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Arraya Un Autere, Sabtu (20/4/2024).

"Jadi beberapa minggu lalu adik saya kena tilang dan SIM nya ditahan, tapi baru tadi ini dia ngaku karena sebelumnya takut dimarahi, dan jadwal sidang sudah lewat seminggu lebih. diberi surat tilang," tulis unggahan tersebut.

"Yang mau saya tanyakan disini, kalau mau bayar denda tilang/ambil SIM dengan waktu yang lewat dari yang ditentukan apakah ada denda tambahan atau denda yang lainnya?," tambahnya.

Kemudian, pengunggah juga mempertanyakan apakah SIM tersebut masih di tempat awal yang menindaklanjuti atau sudah diserahkan ke samsat/polres terkait.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah dikomentari puluhan warganet.

Panit Penindakan Khusus (Timsus) Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ipda Juza Agus Sugiharto menjelaskan terkait pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan terlambat mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"SIM atau STNK yang di tilang kelewat jatuh tempo sidangnya bisa diambil langsung di Kejaksaan Negeri setempat sesuai wilayah dimana disidangkannya ,disana nanti langsung bayar denda sesuai vonis yang di putuskan oleh Hakim," kata Juza saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Viral Polisi Tilang STNK Hidup Tapi Pajak Mati, Sebenarnya Sah Atau Tidak?

Untuk itu, sebaiknya mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa