GridOto.com- Perusahaan pembiayaan tidak akan ujug-ujug menarik kendaraan yang wanprestasi alias gagal memenuhi kewajibannya.
Ada tahapan-tahapan yang dilakukan hingga sampai melakukan penarikan mobil atau motor.
Seperti dalam kasus penarikan mobil milik Catherine Wilson yang saat ini sedang ramai.
Arif Reza Fahlepi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Profesional Jasa Penarikan Indonesia mengatakan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan.
Menurut Reza, yang pertama dilakukan umumnya pihak perusahan pembiayaan akan menghubungi customer sebelum jatuh tempo.
"Untuk reminder, biasanya akan dilakukan melalui tele call, biasanya beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo," bilangnya.
Setelahnya, pada saat jatuh tempo juga akan diingatkan kembali kewajiban customer.
"Bisa melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Intinya kembali mengingatkan," jelasnya.
Apabila customer belum juga merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi.
Baca Juga: Sindikat Curanmor di Markas TNI Kebanyakan Berasal Dari Leasing
"Tim internal perusahaan akan mendatangi customer untuk menyerahkan surat," jelasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR