"Dari hasil gelar perkara, hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 7 orang, kemudian hasil olah TKP, maka patut dinaikan statusnya menjadi tersangka," tambahnya.
Menurut Kombes Pol Sonny Irawan, pengemudi bus Rosalia Indah akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Lalu Lintas.
Di tempat terpisah, Menteri Perhubungan (Menhun) Budi Karya Sumadi mengatakan kalau PO Rosalia Indah juga bisa mendapatkan sanksi.
Sanksi bisa diberikan pada PO Rosalia Indah jika terbukti melanggar hal yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Begini Kesaksian Korban Soal Detik-detik Kecelakaan Bus Rosalia Indah
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih nerarti salah. Ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik bus," ucapnya.
Meski begitu, Budi menyebutkan kalau pihak-pihak terkait masih melakukan penyelusuran terkait kecelakaan bus Rosalia Indah ini.
"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR