Untuk perjalanan menerus tersebut, pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol baik jalan tol Jasa Marga Group diantaranya Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang dan Semarang Seksi ABC serta jalan tol Non Jasa Marga Group di antaranya Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang.
Perhitungan Tarif Tol
“Pemberlakuan potongan tarif tol akan dihitung pada saat melakukan tap out di gerbang tol keluar yaitu di GT Kalikangkung pada periode arus mudik atau GT Cikampek Utama pada periode arus balik sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan," ucapnya.
Sehingga potongan tarif menjadi tidak berlaku apabila pengguna jalan tap out pada hari terakhir pemberlakuan potongan tarif melebihi pukul 05.00 WIB.
Maka dari itu, kami mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan waktu perjalanan pada arus mudik dan arus balik sebaik mungkin agar dapat memanfaatkan potongan tarif 20%,” jelas Lisye.
Besaran potongan tarif tol 20% untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang (hanya berlaku pada Rabu, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024 pukul 05.00 WIB, hanya untuk asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung) menjadi sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 400.000 menjadi Rp 320.000, potongan tarif sebesar Rp 80.000
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 617.500 menjadi Rp 494.000, potongan tarif sebesar Rp 123.500
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 813.500 menjadi Rp 650.800, potongan tarif sebesar Rp 162.700
Potongan tarif tol 20% nantinya akan kembali berlaku pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445/Tahun 2024 yaitu mulai Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 WIB, hingga Jumat, 19 April 2024 pukul 05.00 WIB untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang menuju Jakarta (hanya Cikampek Utama) dengan besaran tarif sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 421.500 menjadi Rp 337.200, potongan tarif sebesar Rp 84.300
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 649.500 menjadi Rp 519.600, potongan tarif sebesar Rp 129.900
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 856.500 menjadi Rp 685.200, potongan tarif sebesar Rp 171.300
Jasa Marga kembali mengimbau pengguna jalan untuk mengatur kembali waktu perjalanan dengan menghindari perjalanan di waktu yang diprediksi menjadi puncak arus mudik
Hindari perjalanan di waktu favorit, seperti sehabis waktu sahur atau berbuka puasa.
"Patuhi rambu dan arahan petugas di lapangan serta selalu disiplin dalam ketentuan berkendara di jalan tol. Gunakan waktu dengan bijak dengan tidak berlama-lama di rest area," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR