Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jaga Mudik Aman Pakar Ingatkan Bahaya Menyalip Kendaraan Dari Kiri

Radityo Herdianto - Rabu, 3 April 2024 | 11:00 WIB
ILUSTRASI. Jaga mudik aman, pakar ingatkan bahaya menyalip kendaraan dari kiri.
Dok. Otomotif
ILUSTRASI. Jaga mudik aman, pakar ingatkan bahaya menyalip kendaraan dari kiri.

GridOto.com - Kondisi lalu lintas yang dinamis saat mudik perlu perhatikan teknik menyalip kendaraan yang tepat.

Jaga mudik aman, pakar ingatkan bahaya menyalip kendaraan dari kiri.

Mengapa menyalip kendaraan dari kiri berbahaya?

"Bagian kiri mobil merupakan area blind spot paling besar," ungkap Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Di Indonesia posisi setir mobil di sebelah kanan.

Sisi kiri mobil dengan sudut pandang terbatas akibat blind spot meski dengan kaca spion kiri.
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Sisi kiri mobil dengan sudut pandang terbatas akibat blind spot meski dengan kaca spion kiri.
 

Baca Juga: Cegah Mesin Overheat Saat Mudik, Lakukan 3 Hal Ini Dulu, Bro! 

Pada bagian kiri pandangan pengemudi terbatas oleh pilar, jok, dan bidang jendela mobil yang kecil.

Pandangan pengemudi hanya dibantu dengan kaca spion yang sudut pandangnya juga terbatas.

Sedangkan di sisi kanan pengemudi masih bisa terbantu dengan melihat langsung ke bagian kanan mobil.

"Jika ada kendaraan menyalip antisipasi pengemudi lebih rendah karena blind spot," tegas Jusri.

Begitupun dengan risiko halangan di depan mobil.

Adanya halangan atau kendaraan berhenti darurat tidak begitu terlihat di area kiri karena posisi setir kanan.

Ilustrasi mobil menyalip
Kompas.com
Ilustrasi mobil menyalip

Baca Juga: Sebelum Mudik Cek Dulu Filter Udara Mobil, Ganti Kalau Sudah Begini

"Dalam kasus ini kerap ditemukan kasus mobil berhenti darurat ditabrak mobil lain saat menyalip dari kiri (bahu jalan)," wanti Jusri.

Meski begitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam kondisi tertentu menyalip dari kiri diperbolehkan.

Yang bisa dilakukan adalah dengan isyarat klakson, lampu utama, dan lampu sein.

"Pastikan jaga jarak aman, perhatikan area kiri mobil secara perhalan, gunakan lampu sein dan lampu dim untuk memberi syarat jika ingin menyalip dari kiri," saran Jusri.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa