"Jika ada kendaraan menyalip antisipasi pengemudi lebih rendah karena blind spot," tegas Jusri.
Begitupun dengan risiko halangan di depan mobil.
Adanya halangan atau kendaraan berhenti darurat tidak begitu terlihat di area kiri karena posisi setir kanan.
Baca Juga: Sebelum Mudik Cek Dulu Filter Udara Mobil, Ganti Kalau Sudah Begini
"Dalam kasus ini kerap ditemukan kasus mobil berhenti darurat ditabrak mobil lain saat menyalip dari kiri (bahu jalan)," wanti Jusri.
Meski begitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam kondisi tertentu menyalip dari kiri diperbolehkan.
Yang bisa dilakukan adalah dengan isyarat klakson, lampu utama, dan lampu sein.
"Pastikan jaga jarak aman, perhatikan area kiri mobil secara perhalan, gunakan lampu sein dan lampu dim untuk memberi syarat jika ingin menyalip dari kiri," saran Jusri.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR