Mengendalikan truk tentunya berbeda dengan mengendalikan kendaraan biasa. Di Indonesia, SIM untuk mengemudikan truk dibedakan dengan SIM untuk mengendalikan mobil biasa.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM untuk truk adalah SIM B, SIM ini dibagi dua yakni SIM B1 dan SIM B2.
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Proses pembuatan SIM untuk truk perlu melalui beberapa rangkaian pengetesan.
Tes yang akan dilakukan mencakup uji teori, praktik, dan keterampilan menggunakan simulator. Selain pengetesan, pemohon perlu melakukan identifikasi foto sidik jari dan tanda tangan.
Batas Usia Pemohon SIM
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR