Menurutnya, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu, keduanya tetaplah salah.
"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.
Ia mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan replika senpi jenis airsoft gun.
"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.
Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya, sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.
"Untuk saat ini mobil yang hendak ditarik debt collector itu diamankan di Polda Sumsel. Kami hanya fokus pada penganiayaan dan tindak kekerasannya saja," pungkasnya.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR