Kendaraan tersebut antara lain adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu, ada juga kendaraan dinas dengan plat nomor motor dinas berwarna merah seperti dinas TNI dan Polri.
Lalu, kendaraan lain yang dikecualikan adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning baik untuk angkutan penumpang maupun barang.
Dari sekian kendaraan yang bebas aturan ganjil genap, ternyata kendaraan listrik termasuk salah satu yang bebas melintas.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR