Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tertangkap Tangan Sopir Truk di Lampung Pakai SIM B1 Umum Palsu, Ini Tampilannya

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB
Satlantas Polres Lampung Utara amankan pengemudi Truk pakai SIM palsu
Polres Lampung Utara
Satlantas Polres Lampung Utara amankan pengemudi Truk pakai SIM palsu

GridOto.com - Seorang sopir truk asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu.

Awal mula kejadian tersebut didapati pada saat Sat Lantas Polres Lampung Utara menggelar Ops Keselamatan Krakatau dengan melakukan imbauan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas di Jalan Alamsyah RPN.

Menanggapi kejadian tersebut Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter pun membenarkan.

"Jadi satu orang sopir truk atas nama Roni warga Lampung Barat yang mengunakan SIM palsu. Dari pengakuannya, ia memperoleh SIM palsu dari kerabatnya yang ada di Jakarta," kata Joni saat dihubungi GridOto.com, Rabu (13/3/2024).

 

Seorang sopir truk asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karna menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu.
Polres lampung
Seorang sopir truk asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karna menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu.

Ia menambahkan, dari hasil temuannya tersebut terlihat SIM palsu terbuat dari kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI.

"Untuk sopir truk langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," ujar Iptu Joni.

Seorang sopir truk asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karna menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu.
Polres Lampung utara
Seorang sopir truk asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karna menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu.

Sementara itu dari pengakuannya sopir truk, ia mengaku membuat SIM BI palsu dengan teman yang ada di Jakarta secara gratis pada saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.

"SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di Jakarta, kata dia ya udah buat aja SIM palsu itu gampang," tutur Joni saat menirukan Roni.

Baca Juga: SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia minimal 17 tahun.

2. Menyediakan pasfoto.

3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa