Baca Juga: SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Berusia minimal 17 tahun.
2. Menyediakan pasfoto.
3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR