Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ABS Motor

Kemenperin Sebut Motor Wajib Pakai Rem ABS Bisa Dilakukan, Tapi Harus Didukung Hal Ini

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 8 Maret 2024 | 14:03 WIB
Kemenperin: Pabrikan sudah siap rem ABS diwajibkan untuk motor, tapi harus didukung oleh hal ini.
Pradana
Kemenperin: Pabrikan sudah siap rem ABS diwajibkan untuk motor, tapi harus didukung oleh hal ini.

GridOto.com - Dua negara tetangga yaitu Malaysia dan Thailand sudah mewajibkan penggunaan rem ABS untuk motor.

Thailand mewajibkan rem ABS untuk motor di atas 125 cc pada awal tahun ini, sementara Malaysia bakal menerapkan hal yang sama untuk motor 150 cc ke atas mulai tahun depan.

Pada diskusi Safer Riding with Advance Braking Technology gagasan Otomotif Group, diketahui kalau Indonesia sebenarnya sudah siap untuk melakukan hal yang sama.

"Pabrikan di Indonesia sebenarnya sudah siap," ucap Kemal Rasyad, S.T., M.P.P. selaku Pembina Industri/Wakil Ketua Tim Kerja Industri Alat Transportasi Darat Non KBLBB Kementerian Perindustrian dalam diskusi tersebut, Kamis (7/3/2024).

"90 persen pasar motor indonesia adalah berjenis matic. Berdasarkan hasil observasi produksi domestik, terdapat 4 dari 5 model matic diatas 125 cc sudah menggunakan atau menawarkan rem ABS secara opsional," tambahnya.

Kemal mengatakan, penambahan fitur rem ABS di motor sebenarnya cukup simpel secara perangkat.

Pasalnya, sistem rem cakram pada motor dengan rem ABS dan non-ABS sama saja.

 "Tinggal ditambahkan modul ABS, tapi itu pasti menambah harga yang dari pengamatan kami bisa mencapai 3-5 juta saat ini. Apakah masyarakat masih mau membeli dengan penambahan harga tersebut? Karena penurunan daya beli masyarakat yang berdampak pada penurunan output industri nasional juga menjadi fokus pemerintah" kata Kemal.

Jika nantinya pemerintah mau mewajibkan rem ABS untuk motor, pihaknya akan mengajak para produsen perangkat ABS untuk memproduksinya di Indonesia.

Baca Juga: Motor ABS Signifikan Kurangi Tingkat Kecelakaan, Ini Kata Pakar UI

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pajak Tahunan dan Lima Tahunan Mati, Prosesnya Gak Ribet Ini, Caranya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa