GridOto.com - Polisi membeberkan jam rawan begal dan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Bekasi.
Tindak kejahatan begal dan Curanmor tidak hanya terjadi di tempat umum, tapi juga terjadi di kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi.
Warga Kabupaten Bekasi pun diminta waspada agar tidak jadi korban begal dan curanmor.
Hal itu dikatakan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Panjaitan.
Menurut dia, jam rawan begal dan curanmor di Kabupaten Bekasi terjadi pada malam hari hingga subuh.
"Tips yang paling utama adalah jadilah Polisi untuk diri sendiri dulu, dengan cara apa? Yang pertama mungkin apabila ingin keluar rumah di tengah malam atau subuh saya sarankan keluar setelah matahari terbit saja, kemudian jangan pernah keluar di atas pukul 10.00 WIB malam, karena kondisi jalanan banyak yang sepi, terutama seperti di Jalan Kalimalang, CBL itu yang merupakan lokasi rawan," kata Kompol Gurnald Patiran saat ditemui GridOto.com di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (5/2/2024).
Ia mengklaim, berbagai upaya sudah dilakukan pihak kepolisian untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kami selalu atensi anggota untuk selalu patroli. Tapi dengan patroli itu tidak serta merta hanya bisa mengurangi dampak dari kegiatan begal itu. Itulah upaya yang dapat kami lakukan," bebernya.
"Pertama, kami lakukan pencegahan dengan cara mengimbau kepada masyarakat dengan menggunakan kunci ganda, orang tua melarang anaknya untuk berpergian pada malam hari," sambungnya.
Baca Juga: Polsek Cikarang Barat Berhasil Ringkus Dua Begal Seret Wanita Hingga 200 Meter, Ini Kronologinya
Dia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada aksi curanmor maupun begal.
"Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor," katanya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pelaku begal dengan korban Indah Agustiani yang terseret motor hingga seratusan meter saat mencoba menggagalkan aksi pencuriannya.
Namun pelaku enggan berhenti lantaran massa mengejarnya.
"(Alasan tidak berhenti) takut dia karena massa mengejarnya," ucapnya.
Dua pelaku ditangkap polisi bernama Sandra dan Agus.
Sandra yang merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor dan yang menyeret korban.
Sementara Agus, partner in crime, berperan bersama-sama merencanakan pencurian sepeda motor.
Agus juga bertugas sebagai joki.
Gurnald menambahkan, setelah melewati underpass Cibitung, tersangka Sandra melambatkan laju kendaraannya.
Ia lalu memukul tangan korban yang memegang bagian belakang motor.
Diketahui, korban sampai terseret sampai sejauh 200 meter.
Saat ini kedua pelaku, Sandra alias Andra dan Agus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Dida Argadea |