"Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor," katanya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pelaku begal dengan korban Indah Agustiani yang terseret motor hingga seratusan meter saat mencoba menggagalkan aksi pencuriannya.
Namun pelaku enggan berhenti lantaran massa mengejarnya.
"(Alasan tidak berhenti) takut dia karena massa mengejarnya," ucapnya.
Dua pelaku ditangkap polisi bernama Sandra dan Agus.
Sandra yang merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor dan yang menyeret korban.
Sementara Agus, partner in crime, berperan bersama-sama merencanakan pencurian sepeda motor.
Agus juga bertugas sebagai joki.
Gurnald menambahkan, setelah melewati underpass Cibitung, tersangka Sandra melambatkan laju kendaraannya.
Ia lalu memukul tangan korban yang memegang bagian belakang motor.
Diketahui, korban sampai terseret sampai sejauh 200 meter.
Saat ini kedua pelaku, Sandra alias Andra dan Agus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Dida Argadea |