Sementara untuk motor bermesin di bawah 150 cc, sudah dipastikan harus memiliki ABS juga walaupun belum ada tanggal pastinya.
Aturan ini didasari oleh hasil studi Malaysia Institute of Road Safety Research (MIROS).
Di mana penggunaan ABS bisa mengurangi fatalitas atau meninggalnya pengendara motor dalam kecelakaan sebanyak 30 persen dibandingkan motor-motor yang tidak menggunakan ABS.
Sedikit lebih jauh ke Eropa, penggunaan ABS sudah diwajibkan sejak 2016 silam berkat Peraturan (UE) No 168/2013.
Dalam peraturan tersebut, sistem ABS harus dipasang pada semua motor dengan kapasitas di atas 125 cc.
Meskipun dalam praktiknya, nyaris seluruh motor berkapasitas 125 cc pun kini juga sudah dilengkapi ABS di Eropa.
"Tentu saja berkendara aman sebagian besar merupakan tanggung jawab pengendara, namun masih ada ruang untuk membuat motor lebih aman dan bersih," ujar Wim van de Camp yang saat itu mewakili partai EPP Belanda.
Namun, rem ABS tampaknya juga akan menjadi wajib bagi motor berkubikasi 125 cc ke bawah.
Hal tersebut disebabkan oleh himbauan dari Dewan Keselamatan Transportasi Eropa (ETSC) pada Maret 2023 lalu.
"ETSC mengimbau Uni Eropa dan pemerintah nasional di Eropa untuk membuat rem ABS wajib di seluruh motor baru dalam laporan tentang status keselamatan bermotor di Eropa," tukas ETSC dalam siaran resminya.
Dalam laporan tersebut, ada sebanyak 3.891 korban jiwa dalam kecelakaan motor sepanjang 2021 di 'Benua Biru' tersebut.
Angka tersebut 25 persen lebih rendah dari dekade sebelumnya, tapi kematian akibat lakalantas lainnya berhasil turun sepertiga atau 33 persen pada periode yang sama.
Sehingga mewajibkan ABS pada motor berkubikasi 125 cc ke bawah diharapkan bisa menekan angka fatalitas dalam kecelakaan sepeda motor lebih jauh.
Di Indonesia sendiri, diwajibkannya penggunaan ABS di motor baru masih dalam tahap wacana.
Seperti disebutkan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Mochamad Leksono Sidi.
"Kendaraan yang berkeselamatan menjadi salah satu dari lima pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan yang terus KNKT upayakan," tutur Mochamad Lekso Sidi.
"Targetnya, pada 2030 mendatang, seluruh kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas, wajib memenuhi standar fitur keselamatan sesuai dengan regulasi atau kaidah internasional," tambahnya.
"Upaya tersebut diharapkan menjadi katalisator perubahan positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi pengguna jalan dari potensi risiko yang dapat dihindari," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR