Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agen Travel Buka Jasa Kawal Polisi di Bali, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Bali

M. Adam Samudra - Jumat, 1 Maret 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi Polisi Patwal
Gayuh GridOto
Ilustrasi Polisi Patwal

GridOto.com - Viral di sosial media minta perjalanan di kawal Polantas pakai motor dinas dipatok 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta di Bali.

Jasa pengawalan ini jadi lahan bisnis yang dilakukan agen rental kendaraan mewah di sana.

Bahkan beredar kabar agen tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa pengawalan polisi tersebut melalui akun sosial media.

Tak hanya itu, agen tersebut juga melampirkan foto WNA duduk di mobil dinas polantas yang diklaim pengawalan dijamin cepat aman bahkan legal.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H pun berikan penjelasan.

"Sementara info di atas kami duga hoax, namun tetap akan kami dalami untuk memastikan kebenarannya," kata Kombes Jansen saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (1/3/2024).

Kombes Jansen menjelaskan, pengawalan secara resmi biasanya diberikan pada pejabat penting, atau petinggi negara.

Pengawalan dimaksudkan untuk mempercepat perjalanan agar tak terganggu dengan kemacetan lalu lintas yang kini kian menggurita.

Namun ternyata, pengawalan tersebut tak terbatas hanya untuk petinggi negara saja.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H
Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H

Pada dasarnya patwal polisi sama sekali tidak disewakan.

Baca Juga: Ramai WNA di Bali Dikawal Patwal Tuai Sorotan di Media Sosial, Ini Penjelasan Polisi

"Sebetulnya tidak disewakan ya, itu kan sebagai bentuk pelayanan melayani masyarakat, ada kepentingan masyarakat yang memang kami harus penuhi. Misalkan ada kepentingan tertentu, contoh mengawal perkawinan, itu bisa ke kami," paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengawalan adalah bagian tugas pelayanan Polri, tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas.

"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bersiap Contra Flow Jelang Nataru, Berlaku di Gerbang Tol Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa