Baca Juga: Ramai WNA di Bali Dikawal Patwal Tuai Sorotan di Media Sosial, Ini Penjelasan Polisi
"Sebetulnya tidak disewakan ya, itu kan sebagai bentuk pelayanan melayani masyarakat, ada kepentingan masyarakat yang memang kami harus penuhi. Misalkan ada kepentingan tertentu, contoh mengawal perkawinan, itu bisa ke kami," paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengawalan adalah bagian tugas pelayanan Polri, tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas.
"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR