Dimana mobil ini dijual pada saat itu seharga Rp 1,179 Milliar.
Baca Juga: Kecelakaan Contra Flow di JLNT Casablanca, Bisa Klaim Jasa Raharja?
Jika dilihat dari situs Bapenda Jabar, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok nya saja Mercedes-Benz E250 ini berkisar sebesar Rp 17.865.800, belum lagi ditambah dengan SWDKLLJ Rp 143.000, sehingga total yang mesti dibayarkan yakni Rp 18.008.800 per-tahun.
Jika dilihat pajak pertahunnya saja, ternyata mobil ini bisa buat beli Honda BeAt dengan harga Rp 18 jutaan.
Meski bertenaga 1800cc, Mercedes Benz E250 dilengkapi kabin yang mewah dengan segala fasilitas papan atas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR