Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Dishub Tilang Pengemudi Mobil hingga Tahan STNK, Perekam Video Diancam UU ITE

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB
tangkap layar aksi anggota Dishub melakukan penilangan dan menahan STNK, perekam video ikut diancam UU ITE
Instagram @benniedwardo
tangkap layar aksi anggota Dishub melakukan penilangan dan menahan STNK, perekam video ikut diancam UU ITE

Berdasarkan postingan di atas, banyak netizen di kolom komentar menanyakan apakah pihak Dishub berhak melakukan penilangan sampai menahan STNK.

Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kewenangan dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

"Diatur dalam Pasal 264 UU LLAJ, kewenangan bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil atau Dishub," terang Budiyanto, dilansir dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, kewenangan masing-masing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi ranmor wajib uji fisik kendaraan bermotor, daya angkut, dan cara pengangkutan barang dan atau izin penyelenggaraan angkutan," ujarnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, Dishub juga tidak bisa semena-mena karena ada persyaratan teknis yang harus dipatuhi.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dishub) dalam melaksanakan pemeriksaan ranmor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian. Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan (mengedepankan 3S), memasang plang pemeriksaan (50-100 meter), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan," kata Budiyanto.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ, saat diadakan pemeriksaan di jalan  setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji, sampai tanda bukti lain yang sah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Mudah Menghitamkan Leher Knalpot Motor Yang Menguning

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa