Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dari Lahir Sudah Bising Polisi Razia Knalpot Yamaha RX-King, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Januari 2024 | 13:53 WIB
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian saat melakukan penindakan terhadap Yamaha RX-King
Instagram @alfiannurrizal.id
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian saat melakukan penindakan terhadap Yamaha RX-King

Ia menambahkan, untuk menentukan tingkat kebisingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

"Apabila ditilang akibat knalpot yang tidak sesuai standar, kami juga wajibkan untuk mengganti knalpot sebelum mengambil kembali motor, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 UU Lalu Lintas. (Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan)," paparnya.

Sekadar informasi, terkait dengan penindakan knalpot berdasarkan pasal 285 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah).

Untuk knalpot brong, dalam pasal 48 ayat 3 terkait dengan persyaratan laik jalan.

Dikatakan Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. emisi gas buang
2. kebisingan suara;
3. efisiensi sistem rem utama;
4. efisiensi sistem rem parkir;
5. kincup roda depan;
6. suara klakson;
7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
8. radius putar;
9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan;
11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa