Gridoto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan besaran tarif pajak progresif kendaraan.
Jika dibandingkan tarif sebelumnya, kenaikan sebesar 1 persen.
Sebagai contoh pada aturan lama yakni Perda No. 8, Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 7 pada huruf a disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 %.
Sementara pada huruf b disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 %.
Kini, dengan peraturan baru yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dalam Pasal 7 huruf a disebutkan Tarif PKB sebesar 2% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Pertama.
Sementara huruf b disebutkan Tarif PKB sebesar 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Kedua.
Kenaikan bekisar 0,5 persen hingga 1 persen dari tarif sebelumnya cukup signifikan menambah pengeluaran pengendara.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Hingga 1%
Yuks kita coba hitung-hitungan.
Kita asumsikan pada mobil Toyota Rush tipe S AT buatan tahun 2020 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 195 juta.
Maka, PKB untuk kendaraan pertama dengan aturan lama adalah sebesar Rp 195 juta X 1,5 % yakni Rp 2,925 juta.
Sementara jika menggunakan tarif pada perda terbaru, maka wajib pajak membayar Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.
Artinya dengan dengan tarif baru, pemilik mobil pertama mengalami kenaikan Rp 975 ribu.
Nah, bagaimana dengan tarif progresif.
Untuk pemilik kedua dengan menggunakan tarif aturan lama adalah Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.
Sementara untuk tarif baru bagi pemilik kendaraan kedua adalah Rp 195 juta X 3% yakni Rp 5,85 juta.
Sehingga ada kenaikan Rp 1,95 juta dari tarif progresif aturan lama ke aturan baru.
Lumayan banget kenaikannya.!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR