Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Progresif Naik 1%, Besaran Rupiahnya Lumayan. Ini Hitungannya

Hendra - Senin, 22 Januari 2024 | 20:37 WIB
Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede
ntmcpolri.info
Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede

Gridoto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan besaran tarif pajak progresif kendaraan.

Jika dibandingkan tarif sebelumnya, kenaikan sebesar 1 persen.

Sebagai contoh pada aturan lama yakni Perda No. 8, Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 7 pada huruf a disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 %.

Sementara pada huruf b disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 %.

Kini, dengan peraturan baru yakni  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dalam Pasal 7 huruf a disebutkan Tarif PKB sebesar 2% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Pertama.

Sementara huruf b disebutkan Tarif PKB sebesar 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Kedua.

Kenaikan bekisar 0,5 persen hingga 1 persen dari tarif sebelumnya cukup signifikan menambah pengeluaran pengendara. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Hingga 1%

 Yuks kita coba hitung-hitungan. 

Kita asumsikan pada mobil Toyota Rush tipe S AT buatan tahun 2020 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 195 juta.

Maka, PKB untuk kendaraan pertama dengan aturan lama adalah sebesar Rp 195 juta X 1,5 % yakni Rp 2,925 juta. 

Sementara jika menggunakan tarif pada perda terbaru, maka wajib pajak membayar Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.

Artinya dengan dengan tarif baru, pemilik mobil pertama mengalami kenaikan Rp 975 ribu. 

Nah, bagaimana dengan tarif progresif.

Untuk pemilik kedua dengan menggunakan tarif aturan lama adalah Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.

Sementara untuk tarif baru bagi pemilik kendaraan kedua adalah Rp 195 juta X 3% yakni Rp 5,85 juta. 

Sehingga ada kenaikan Rp 1,95 juta dari tarif progresif aturan lama ke aturan baru. 

Lumayan banget kenaikannya.! 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa