Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Progresif Naik 1%, Besaran Rupiahnya Lumayan. Ini Hitungannya

Hendra - Senin, 22 Januari 2024 | 20:37 WIB
Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede
ntmcpolri.info
Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede

Kita asumsikan pada mobil Toyota Rush tipe S AT buatan tahun 2020 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 195 juta.

Maka, PKB untuk kendaraan pertama dengan aturan lama adalah sebesar Rp 195 juta X 1,5 % yakni Rp 2,925 juta. 

Sementara jika menggunakan tarif pada perda terbaru, maka wajib pajak membayar Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.

Artinya dengan dengan tarif baru, pemilik mobil pertama mengalami kenaikan Rp 975 ribu. 

Nah, bagaimana dengan tarif progresif.

Untuk pemilik kedua dengan menggunakan tarif aturan lama adalah Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.

Sementara untuk tarif baru bagi pemilik kendaraan kedua adalah Rp 195 juta X 3% yakni Rp 5,85 juta. 

Sehingga ada kenaikan Rp 1,95 juta dari tarif progresif aturan lama ke aturan baru. 

Lumayan banget kenaikannya.! 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa