GridOto.com - Bagi masyarakat yang kendaraan bermotornya diamankan di kantor Polisi jadi barang bukti akibat kecelakaan dan ingin melakukan pinjam pakai dipastikan tidak dipungut biaya.
Hal itu seperti tertera pada pamflet yang bertuliskan 'Pinjam Pakai Barang Bukti dan Pengambilan Barang Bukti Tidak di Pungut Biaya' yang sudah tersebar di beberapa kantor unit laka baik Polsek hingga Polres.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Laka Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait.
Menurutnya, masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi seperti barang bukti tidak akan diperjualbelikan, tidak akan mengubah bentuk barang bukti tersebut/harus sesuai dengan aslinya saat disita.
"Pinjam pakai Barang Bukti (BB) yang terkait dengan peristiwa laka lantas dipinjam pakaikan, dengan tidak merubah bentuk dan lain-lain," kata Hotman saat dihubungi GridOto.com, Senin (16/1/2023).
Ia menambahkan, jika sewaktu-waktu bila diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadirkan kembali barang bukti tersebut.
"Karena nanti pada saat tahap dua penyerahan tersangka dan bb ke Jaksa," tuturnya.
Bagi sobat GridOto yang kebingungan bagaimana prosedur pinjam pakai barang bukti atau cara membuat surat permohonan pinjam pakai barang bukti, simak artikel berikut ini.
Baca Juga: Motor Honda Jadi Barang Bukti Terbanyak Sindikat Curanmor Oknum Tentara, Totalnya Capai Segini
Ambil contoh, ketika menjadi korban tabrak lari lalu si pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, biasanya barang pribadi kalian yang menjadi barang bukti akan disita oleh polisi.
Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi sobat selaku pemiliki barang bukti yang disita polisi.
Pertama, jika barang bukti memiliki fungsi penting dalam rutinitas kerja Anda (misalnya motor sebagai transportasi), maka disitanya barang bukti selama berbulan-bulan jelas akan sangat mengganggu pekerjaan.
Kedua, jika barang bukti tersebut merupakan kendaraan bermotor yang perlu mendapatkan perawatan harian (misal dipanaskan), maka bisa jadi kendaraan akan terbengkalai selama berbulan-bulan, suatu hal yang rawan menimbulkan kerusakan.
Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.
Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.
Peraturan ini tertera dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR