Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan di Kantor Polisi Gratis, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra - Senin, 15 Januari 2024 | 16:10 WIB
Pinjam pakai barang bukti dan pengambilan barang bukti gratis
Subditlaka Korlantas Polri
Pinjam pakai barang bukti dan pengambilan barang bukti gratis

Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi sobat selaku pemiliki barang bukti yang disita polisi.

Pertama, jika barang bukti memiliki fungsi penting dalam rutinitas kerja Anda (misalnya motor sebagai transportasi), maka disitanya barang bukti selama berbulan-bulan jelas akan sangat mengganggu pekerjaan.

Kedua, jika barang bukti tersebut merupakan kendaraan bermotor yang perlu mendapatkan perawatan harian (misal dipanaskan), maka bisa jadi kendaraan akan terbengkalai selama berbulan-bulan, suatu hal yang rawan menimbulkan kerusakan.

Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.

Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.

Peraturan ini tertera dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa