Tentu saja hal ini bisa menjadi masalah tersendiri bagi sobat selaku pemiliki barang bukti yang disita polisi.
Pertama, jika barang bukti memiliki fungsi penting dalam rutinitas kerja Anda (misalnya motor sebagai transportasi), maka disitanya barang bukti selama berbulan-bulan jelas akan sangat mengganggu pekerjaan.
Kedua, jika barang bukti tersebut merupakan kendaraan bermotor yang perlu mendapatkan perawatan harian (misal dipanaskan), maka bisa jadi kendaraan akan terbengkalai selama berbulan-bulan, suatu hal yang rawan menimbulkan kerusakan.
Korban, dalam hal ini pemilik barang bukti secara hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya.
Permohonan ini biasanya akan diajukan kepada atasan dari penyidik yang menangani kasus Anda.
Peraturan ini tertera dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR