Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Terdapat dua hal yang perlu sobat GridOto perhatikan dalam pemasangan spion, yakni kuantitas/jumlah dan dimensinya. Karena spion memiliki tujuan untuk memonitor keadaan belakang dan samping saat berkendara, maka tentunya kalian memerlukan dua spion untuk bisa mendapatkan visual maksimal.

Kemudian, dimensi spion juga perlu diperhatikan. Sebab, ukuran spion yang kecil alias di bawah standar bisa berbahaya bagi pengendara.
Hal ini dikarenakan dimensinya yang kecil tidak mampu memberikan visual yang menyeluruh, baik untuk jangkauan penglihatan maupun objek yang terlihat.
Sejatinya kedua hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Adapun pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
“(Spion) berjumlah dua buah atau lebih; dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat”.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR