"Kami selalu berusaha untuk melakukan penindakan penderekan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya kerusakan. Sehingga jika ada kendaraan alami kerusakan sesuai perda 5 tahun 2014 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," tegasnya.
Tanggapan pihak Dinas Perhubungan terkait tanggung jawab kendaraan yang didereknya tersebut rupanya memancing banyak komentar netizen.
Dalam postingan akun Instagram @gridoto mengenai hal ini pada Rabu (2/1/2024), banyak warganet menyayangkan pihak Dinas Perhubungan karena dianggap tidak bertanggung jawab.
"Sekarang zamannya internet pak. Kalau para pegawainya melek sebelum derek liat merek mobilnya apa, buka gugel cari spesifikasinya penggerak apa. Gampang Pak, cuma kalian aja yg malas," kata @antono_arleg.
"Sayang yah sekelas pejabat Dishub gak bisa bedain artian 'SESUAI SOP' . Kalau memang cara dereknya sesuai SOP yah gak bakal rusak lah. Ini jelas jelas FWD ditarik dari depan. Coba tunjukin buku SOP derek punya Dishub," ujar @denizadiguna.
"Kalau mobil matic penggerak depan terus posisi di P perseneling dan kamu derek angkat belakang apa nggak jebol itu mesin orang? Terus nggak mau tanggung jawab? Syukur kalian ngerti sistem penggerak mobil," tulis @akbarrangga22.
"Coba itu mobil di P atau N? Soalnya hazard kayaknya nyala...masa udah suruh bayar denda eh asal main tarik aja ga lihat-lihat tipe penggerak katanya sesuai SOP...paling bentar lagi ada klarifikasi damai," beber @agung.a.n.
"Sama saja mobil derek kalau derek ngawur salah cara dereknya sehingga rusak, oknum pelakunya dan truknya dirusak bukan tanggung jawab yang merusak ya," kata @tandya.s.
Nah, kalau tanggapan kalian bagaimana Sob?
View this post on Instagram
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR