GridOto.com - Viral sebuah foto yang memperlihatkan satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid CVT TSS diderek truk Dinas Perhubungan (Dishub) dalam posisi bagian belakang diangkat dan roda depan menyentuh aspal.
Padahal, Toyota Kijang Innova Zenix menggunakan penggerak roda depan alias Front Wheel Drive (FWD).
Menurut Didi Ahadi, Dealer Technical Support Department Head PT Toyota-Astra Motor (TAM), dalam buku petunjuk kepemilikan mobil, jika pakai derek truk tipe pengangkat roda, maka yang diangkat adalah bagian depan mobil.
"Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid ini berpenggerak FWD, jadi roda depan harus terangkat dari tanah dan enggak boleh berputar," terangnya.
Berkaca dari hal tersebut, muncul pertanyaan apakah pihak Dishub akan melakukan penggantian jika terjadi kerusakan pada mobil yang diderek?
Rupanya Dishub tidak akan memberikan penggantian jika unit mobil yang mereka derek mengalami kerusakan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64.
"Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya" kata Harlem saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).
Ia mengklaim pihaknya akan berusaha melakukan penindakan derek sesuai SOP agar tidak terjadi kerusakan kendaraan.
Baca Juga: Sesuai Perda, Dishub Tegaskan Tak Mengganti Kerusakan Terhadap Mobil yang Diderek
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR