Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kok Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Motoran di Hujan Deras?

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 2 Januari 2024 | 16:30 WIB
Banyak motor baru sudah dilengkapi fitur hazard dari pabrik
Dok.GridOto
Banyak motor baru sudah dilengkapi fitur hazard dari pabrik

Gridoto.com - Pengendara motor yang dilengkapi hazard mungkin ada yang belum tahu, ternyata dilarang nyalakan lampu hazard saat motoran di hujan deras!

Pasalnya, masih sering kita lihat pengendara motor yang sengaja menyalakan lampu hazard saat hujan deras.

Lampu hazard dinyalakan dengan harapan menambah visibilitas pengendara lain ke arah dirinya di tengah hujan deras yang mengurangi jarak pandang.

Namun, ternyata fungsi lampu hazard bukan untuk kondisi itu, dan malah salah jika diterapkan seperti itu.

Baca Juga: Begini Cara Pasang Soket Hazard Universal di Yamaha NMAX Old

Andry Berlianto, Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC) pernah kasih penjelasan.

"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry.

Ilustrasi berkendara saat hujan deras
Bennets
Ilustrasi berkendara saat hujan deras

Sebab, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Perlu atau Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?

Artinya lampu hazard ini baru bisa digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat seperti mogok, pecah ban, kecelakaan atau hal lain yang membuat pengendara harus menepikan kendaraan di tepi jalan.

Makanya, jika kalian berkendara sambil menyalakan lampu hazard dilarang karena akan membingungkan pengguna jalan lain.

Sebab, secara aturan penggunaan lampu hazard hanya boleh saat kendaraan berhenti bukan ketika berjalan.

Nah, buat kalian yang memiliki fitur hazard di motor jangan sampai salah lagi dalam menggunakannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa