Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Perlu atau Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?
Artinya lampu hazard ini baru bisa digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat seperti mogok, pecah ban, kecelakaan atau hal lain yang membuat pengendara harus menepikan kendaraan di tepi jalan.
Makanya, jika kalian berkendara sambil menyalakan lampu hazard dilarang karena akan membingungkan pengguna jalan lain.
Sebab, secara aturan penggunaan lampu hazard hanya boleh saat kendaraan berhenti bukan ketika berjalan.
Nah, buat kalian yang memiliki fitur hazard di motor jangan sampai salah lagi dalam menggunakannya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR