Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kok Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Motoran di Hujan Deras?

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 2 Januari 2024 | 16:30 WIB
Banyak motor baru sudah dilengkapi fitur hazard dari pabrik
Dok.GridOto
Banyak motor baru sudah dilengkapi fitur hazard dari pabrik

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Perlu atau Tidak Nyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?

Artinya lampu hazard ini baru bisa digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat seperti mogok, pecah ban, kecelakaan atau hal lain yang membuat pengendara harus menepikan kendaraan di tepi jalan.

Makanya, jika kalian berkendara sambil menyalakan lampu hazard dilarang karena akan membingungkan pengguna jalan lain.

Sebab, secara aturan penggunaan lampu hazard hanya boleh saat kendaraan berhenti bukan ketika berjalan.

Nah, buat kalian yang memiliki fitur hazard di motor jangan sampai salah lagi dalam menggunakannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa