Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi.
"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya.
Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya.
Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.
Untuk biaya ambulans sebesar Rp500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.
Untuk biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR