Hasilnya, pelat tersebut dibuat oleh YY (45), HG (46), PAW (38), dan IM (31) yang bersatus daftar pencarian orang (DPO).
Kata Yusri, masing-masing pelat nomor dinas dibanderol seharga Rp 55-Rp75 juta.
Dia menyebut, pelat tersebut telah terjual ratusan kali.
"Dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," kata Yusri.
"Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuma setahun," sambungnya.
Yusri melanjutkan para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," katanya.
Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa:
1. 1 (satu) buah STNK khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;
2. 1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH;
3. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32;
4. 1 (satu) buah STNK khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. 1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH;
6. 1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih;
7. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 9 warna biru;
8. 1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna Hitam.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR