GridOto.com - Ada kabar gembira bahwa regulasi terkait pajak impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completetly built up (CBU) disebut hampir rampung.
Kebijakan impor bebas pajak untuk mobil listrik completetly built up (CBU) ini akan menyasar perusahaan yang sudah tanam modal di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf aturan tersebut sudah selesai.
Selanjutnya, bakal dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Bakal Masuk 2024, Ini Prediksi Mobil Listrik BYD buat Indonesia
"Mungkin Perpresnya tidak akan lama lagi terbit (terbit), tapi secara tim teknis sudah selesai,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (11/12/2023).
"Bahlil juga menyebutkan, untuk kuota impor nantinya akan ditetapkan, dan hanya diberikan kepada pabrikan otomotif yang berkomitmen untuk melakukan investasi di pasar dalam negeri.
Artinya, insentif pajak tersebut memang hanya ditunjukan kepada para investor.
Bahlil mengatakan, jika suatu merek asing ingin masuk ke Indonesia, maka harus ada komitmen dari kapasitas produksi yang nantinya akan dibangun.
Kemudian, kuota impor untuk jenama yang bersangkutan akan diberikan oleh pemerintah.
"Kuota impor diberikan berdasarkan progres kerjanya. Jadi, kalau programnya bangun pabrik baru 20%, ya kami kasih kuotanya juga 20%. kalau produksi 50% kami naikan lagi 50% supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif,” ucapnya.
Meski begitu, Bahlil belum bisa memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perpres tersebut. Tapi, menurutnya proses di kementerian terkait sudah selesai.
"Saya enggak tau (kapan aturan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR