Kemudian, kuota impor untuk jenama yang bersangkutan akan diberikan oleh pemerintah.
"Kuota impor diberikan berdasarkan progres kerjanya. Jadi, kalau programnya bangun pabrik baru 20%, ya kami kasih kuotanya juga 20%. kalau produksi 50% kami naikan lagi 50% supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif,” ucapnya.
Meski begitu, Bahlil belum bisa memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perpres tersebut. Tapi, menurutnya proses di kementerian terkait sudah selesai.
"Saya enggak tau (kapan aturan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR