GridOto.com - Ada kabar gembira bahwa regulasi terkait pajak impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completetly built up (CBU) disebut hampir rampung.
Kebijakan impor bebas pajak untuk mobil listrik completetly built up (CBU) ini akan menyasar perusahaan yang sudah tanam modal di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf aturan tersebut sudah selesai.
Selanjutnya, bakal dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Bakal Masuk 2024, Ini Prediksi Mobil Listrik BYD buat Indonesia
"Mungkin Perpresnya tidak akan lama lagi terbit (terbit), tapi secara tim teknis sudah selesai,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (11/12/2023).
"Bahlil juga menyebutkan, untuk kuota impor nantinya akan ditetapkan, dan hanya diberikan kepada pabrikan otomotif yang berkomitmen untuk melakukan investasi di pasar dalam negeri.
Artinya, insentif pajak tersebut memang hanya ditunjukan kepada para investor.
Bahlil mengatakan, jika suatu merek asing ingin masuk ke Indonesia, maka harus ada komitmen dari kapasitas produksi yang nantinya akan dibangun.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR