Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Salah Paham Lagi, Ini Beda Asuransi All Risk dan Komprehensif

Hendra - Minggu, 10 Desember 2023 | 19:01 WIB
Untuk kendaraan jenis asuransi terdiri dari Komprehensif dan Total Lost Only
Dok. Otomotif
Untuk kendaraan jenis asuransi terdiri dari Komprehensif dan Total Lost Only

GridOto.com- Asuransi kendaraan menawarkan beragam pilihan. 

Kalau melihat brosur, ada yang Komprehensif, All Risk juga ada Total Lost Only (TLO).

Yang bikin bingung antara jenis asuransi kendaraan All Risk dan Komprehensif.

Apakah kedua jenis ini sama atau berbeda? Dimana letak perbedaannya. 

Suhandi Sumantri, Associate Sales Director PT Sompo Insurance Indonesia menyebutkan adanya penyebutan yang salah kaprah antara All Risk dan Komprehensif untuk asuransi kendaraan.

"Kedua jenis ini ada kemiripan, namun penggunaannya yang berbeda," bilang Suhandi. 

Ia mengatakan jenis asuransi untuk kendaraan biasanya menggunakan istilah Komprehensif. 

"Untuk selain kendaraan, biasanya disebut All Risk," bilang pria yang berkantor di Mayapada Tower.

Perbedaan keduanya terletak pada klausul asuransi. 

Baca Juga: Penggelapan Mobil Sewaan, Ini Syarat Mengajukan Klaim Asuransi 

Pada jenis asuransi All Risk, seluruh risiko yang terjadi ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi namun ada pengecualian. 

"Pengecualiannya disebutkan di dalam perjanjian tersebut," bilang Suhandi. 

Misal, asuransi All Risk untuk rumah dengan menyebutkan pengecualian yang tidak diganti seperti tsunami. 

"Jadi mau kejadian kebakaran, gempa bumi, banjir seluruhnya diganti. Namun apabila kerusakan akibat tsunami maka tidak diganti," bilangnya. 

Sebaliknya, dalam asuransi jenis Komprehensif, klaim bisa diganti apabila disebutkan dalam perjanjian itu. 

"Biasanya ada 5 hal yang disebutkan dalam Komprehensif yang bisa diganti, seperti kehilangan (pencurian, kejahatan), kecelakaan, kebakaran, kerusakan," bilangnya. 

Apabila tidak disebutkan dalam klausul maka tidak klaim tidak bisa dilakukan.

Misalnya, banjir, huru-hara, teroris.

"Jika kerugian diakibatkan hal di atas yang tidak disebutkan dalam klausul maka tidak bisa diklaim," bilangnya. 

Bagaimana untuk dapat mengklaim kerusakan yang tidak ditanggung seperti banjir, huru-hara dan lainnya. 

Menurut Suhandi, konsumen bisa membeli jenis perluasan asuransi.

Suhandi Sumantri, ada beda antara All Risk dan Komprehensif
Dok. GridOto.com
Suhandi Sumantri, ada beda antara All Risk dan Komprehensif

"Perluasan ini biasanya dikenakan tambahan biaya di kisaran 0,5 persen dari harga pembelian," tutupnya.  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

BAIC BJ40 Plus Tenteng Aksesori Penakluk Alam, SPK di GJAW 2024 Bonus Upgrade Audio Gratis

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa