"Pengecualiannya disebutkan di dalam perjanjian tersebut," bilang Suhandi.
Misal, asuransi All Risk untuk rumah dengan menyebutkan pengecualian yang tidak diganti seperti tsunami.
"Jadi mau kejadian kebakaran, gempa bumi, banjir seluruhnya diganti. Namun apabila kerusakan akibat tsunami maka tidak diganti," bilangnya.
Sebaliknya, dalam asuransi jenis Komprehensif, klaim bisa diganti apabila disebutkan dalam perjanjian itu.
"Biasanya ada 5 hal yang disebutkan dalam Komprehensif yang bisa diganti, seperti kehilangan (pencurian, kejahatan), kecelakaan, kebakaran, kerusakan," bilangnya.
Apabila tidak disebutkan dalam klausul maka tidak klaim tidak bisa dilakukan.
Misalnya, banjir, huru-hara, teroris.
"Jika kerugian diakibatkan hal di atas yang tidak disebutkan dalam klausul maka tidak bisa diklaim," bilangnya.
Bagaimana untuk dapat mengklaim kerusakan yang tidak ditanggung seperti banjir, huru-hara dan lainnya.
Menurut Suhandi, konsumen bisa membeli jenis perluasan asuransi.
"Perluasan ini biasanya dikenakan tambahan biaya di kisaran 0,5 persen dari harga pembelian," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR