Di antaranya kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di tol ini sudah dijadwalkan sebagai berikut:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Pasca Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara untuk waktu pelaksanaan pembatasan operasional barang di ruas non-tol jadwalnya sebagai berikut:
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Pakar Kasih Tips Buat yang Mau Libur Nataru Lewat Jalur Selatan Jawa
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR