GridOto.com - Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait melakukan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro menyampaikan, perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.
Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM dan sejumlah kendaraan lainnya, tapi dengan syarat.
Baca Juga: Ubahan Simpel Audio Mobil Dengar Musik Saat Libur Nataru Lebih Enak
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR