GridOto.com- Liburan Natal dan Tahun Baru 2024 sebentar lagi datang.
Sobat yang akan mengadakan perjalanan jauh melalui tol, penting mengetahui informasi ini.
Sebelum melintas, pastikan kendaraan sudah sesuai dengan aturan golongan kendaraan.
Berikut golongan kendaraan bermotor yang bisa melintasi tol dengan tarifnya.
Bada Pengatur Jalan Tol mengeluarkan aturan terkait golongan kendaraan.
Ada 6 golongan kendaraan yang boleh diperbolehkan lewat di jalan tol.
Gol. I
Golongan kendaraan tol yang pertama merupakan jenis sedan, bus, pick up, jip, dan truk kecil.
Gol. II
Jenis golongan kendaraan tol yang masuk pada kategori kedua antara lain, truk besar yang mempunyai dua gandar.
Gol. III
Tipe ketiga berisi kendaraan bermotor berupa truk besar dengan gandar berjumlah tiga.
Baca Juga: Jangan Panik Pencet Tombol Ini, Kendala di Gerbang Tol Terselesaikan
Gol. IV
Truk besar dengan gandar empat masuk ke kategori nomor IV ini.
Gol. V
Khusus kendaraan truk besar dengan gandar lima masuk ke kategori V.
Gol. VI
Kendaraan bermotor dengan roda dua masuk ke golongan nomor VI.
Tidak semua tol di Indonesia memperbolehkan golongan ini melintas.
Beberapa tol yang memperbolehkan kategori ini antara lain, Mandara (Bali).
Golongan kendaraan ini yang akan menentukn besaran tarif tol.
Kecuali golongan VI, semakin besar golongan kendaraan, maka tarif tol akan semakin mahal.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR