Gol. V
Khusus kendaraan truk besar dengan gandar lima masuk ke kategori V.
Gol. VI
Kendaraan bermotor dengan roda dua masuk ke golongan nomor VI.
Tidak semua tol di Indonesia memperbolehkan golongan ini melintas.
Beberapa tol yang memperbolehkan kategori ini antara lain, Mandara (Bali).
Golongan kendaraan ini yang akan menentukn besaran tarif tol.
Kecuali golongan VI, semakin besar golongan kendaraan, maka tarif tol akan semakin mahal.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR