GridOto.com - Bukan cuma Jakarta, ternyata ada wilayah lain yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan di akhir tahun ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sedang memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2023.
"Untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa melalui keteranganya, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Jangan Telat, Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Tanggal Segini
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second).
"Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ungkapnya.
Sekadar informasi, bukan hanya Jakarta, masih ada beberapa provinsi lain saat ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2023.
Pemberian pemutihan berbeda-beda di setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Baca Juga: 7 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini, Catat Rinciannya
1. DKI Jakarta - 31 Desember
Sesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Banten 18 Agustus - 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Baca Juga: Yuk Simak, Motor Bekas Yamaha NMAX Tahun Muda Dijual Rp 18 Jutaan
3. Bengkulu 1 Agustus - 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
4. Sumatera Selatan 1 Agustus - 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
5. Sumatera Utara 6 September - 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR