1. DKI Jakarta - 31 Desember
Sesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Banten 18 Agustus - 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Baca Juga: Yuk Simak, Motor Bekas Yamaha NMAX Tahun Muda Dijual Rp 18 Jutaan
3. Bengkulu 1 Agustus - 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
4. Sumatera Selatan 1 Agustus - 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
5. Sumatera Utara 6 September - 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR