GridOto.com - Walaupun saat ini dibeberapa wilayah susah menerapkan tilang elektronik, namun tilang manual masih terus digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas tak kasat mata.
Kendati begitu, meski penindakan melalui tilang ini telah dilakukan sejak lama, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang salah satunya pembayaran.
Pertanyaan dasar yang kerap disampaikan masyarakat adalah untuk pembayaran denda dibayarkan setelah sidang atau sebelum sidang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasbudit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.
Menurutnya, pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat. Kedua, mengunjungi situweb Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/
Sebelum datang ke kantor Kejaksaan, ada baiknya untuk mengetahui putusan pidana denda dan biaya perkara yang harus dibayar dengan cara cek denda tilang.
"Nah untuk pelanggar lalu lintas terkait pembayaran denda sebaiknya dibayarkan sebelum sidang," kata Jhoni kepada GridOto.com, Senin (20/11/2023).
Cara Bedakan Surat Tilang warna Merah dan Biru
Baca Juga: Tilang Gunakan Sistem Poin Mulai Disosialisasi, Mau Gak Mau Bikin SIM Harus Ujian Ulang
Sebelum membahas tata cara mengurus tilang manual, ada baiknya kalian memahami dulu dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Kedua surat ini punya fungsi berbeda.
Singkatnya, surat tilang merah berarti kalian merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.
Sedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.
Dengan surat tilang biru ini, sobat GridOto tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.
Mengurus Surat Tilang Warna Biru
1. Datang ke Kejaksaan Negeri
Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.
Jangan lupa berpakaian sopan, sebab jika tidak Anda kemungkinan ditolak masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.
2. Serahkan slip tilang ke loket
Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru.
3. Bayar denda
Tunggu sampai nama dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.
Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jangan takut jika sobat mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja, biasanya tidak akan semahal itu.
4. Ambil kembali SIM atau STNK
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK.
Mengurus surat tilang merah
Mengurus surat ini berarti Anda akan melakukan sidang di pengadilan dan waktu yang sudah ditentukan. Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean dan ikut proses pradilan.
Setelah itu hakim akan memutuskan denda yang mesti dibayar dan lakukan pembayaran pada loket. Selanjutnya bawa bukti pembayaran untuk ditukarkan barang bukti STNK atau SIM.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR