2. Serahkan slip tilang ke loket
Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru.
3. Bayar denda
Tunggu sampai nama dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.
Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jangan takut jika sobat mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja, biasanya tidak akan semahal itu.
4. Ambil kembali SIM atau STNK
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK.
Mengurus surat tilang merah
Mengurus surat ini berarti Anda akan melakukan sidang di pengadilan dan waktu yang sudah ditentukan. Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean dan ikut proses pradilan.
Setelah itu hakim akan memutuskan denda yang mesti dibayar dan lakukan pembayaran pada loket. Selanjutnya bawa bukti pembayaran untuk ditukarkan barang bukti STNK atau SIM.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR