Berikutnya adalah PPN yang besarnya 11 persen.
Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB.
Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-12 persen.
Total untuk pajak dan lainnya dari NJKB menjadi on the road ada di kisaran 40-50 persen.
Jika dipatok 45 persen, maka untuk kode 203 termurah dengan NJKB Rp 181 juta, diprediksi harga on the roadnya di kisaran angka Rp 262 juta.
Sementara untuk tipe tertinggi dengan kode 410 dengan NJKB Rp 259 juta, maka prediksi harga on the roadnya di kisaran Rp 375 jutaan.
Gimana menurut sobat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR